CALEG GOLKAR

Gara-gara Tak Ada Duit Nekat Mencuri, Ketahuan Pemilik Rumah Dibekap dan Dicekik Sampek Mati, Dua Sekawan Divonis 16 Tahun

Kedau terdakwa menjalani sdiang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Edy Syahputra (55) dan Edi Sukiwan alias Iwan Jo (38) divonis masing-masing selama 16 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pencurian disertai dengan pembunuhan terhadap Rajem.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun,” tandas hakim Oyong, di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2019).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memeberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan telah mengakibatkan hilangnya jiwa seseorang. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," ujar hakim Oyong.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elvina Elisabeth yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU Elvina, awal mula kasus ini ketika kedua terdakwa sepakat mencuri di rumah korban karena tidak memiliki uang. Mereka berniat mengambil kayu dan seng di rumah kosong milik Rajem yang terletak di Gang Setia, Tanjung Sari.

Selanjutnya, kedua terdakwa berangkat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kereta, namun sebelumnya mereka menjumpai Tri Adi Winaga untuk menjaga di luar rumah.

Kemudian, kedua terdakwa langsung masuk ke halaman rumah korban yang kosong dan langsung menuju samping sebelah kanan. "Keduanya langsung mempreteli rumah tersebut dengan mengambil kayu beroti dengan cara menariknya dan mengambil kayu," tutur JPU.

Ternyata, Rajem mendengar ada yang mencurigakan yang terjadi di rumah kosongnya dan akhirnya memergoki kedua terdakwa sedang mencuri. "Tiba-tiba korban muncul dari celah-celah tembok rumahnya dan memak-maki para terdakwa," cetus Elisabeth.

Kedua terdakwa mengejar korban dari belakang rumah yang bolong dengan cara memanjat. Lalu, Edi masuk ke dapur korban yang tidak terkunci pintunya.

"Karena melihat terdakwa datang, korban langsung lari ke kamar tidur sambil berteriak. Melihat itu, Jo langsung memiting badan dan langsung menangkap tangan korban. Korban diikat ke belakang dengan tali tas warna biru yang ada di kamar. Setelah itu, korban di jatuhkan ke tempat tidur dan langsung mengikat kakinya dengan seprai. Langsung saja korban meronta dan memaki-maki," beber JPU.

Setelah itu, Edy menjatuhkan korban ke tempat tidur dengan posisi telentang dan Jo langsung membekap mulut korban dengan tangan kanan serta tangan kiri mencekik leher sampai korban lemas.

"Setelah lemas, ikatan tangan korban dibuka dan diikat kembali lagi dengan posisi kedua tangan di atas kepala. Selanjutnya, Edy mengambil anting-anting yang dikenakan korban dan Jo mengambil kalung emas yang di pakai korban," cetus JPU.

Setelah itu, Edy menjaga korban yang sudah lemas. Sedangkan Jo langsung membongkar lemari pakaian korban untuk mencari barang-barang berharga milik korban. Dari lemari pakaian, kedua terdakwa hanya mendapat gelang imitasi dengan mainan batu biasa.

"Lalu, setelah melihat korban dalam kondisi sudah lemas dan tidak berdaya lagi keduanya pergi meninggalkan korban dan keluar melalui pintu depan rumah," tambah Elisabeth. Di luar, keduanya langsung pergi ke belakang PAM Tirtanadi untuk melihat barang-barang yang berhasil di curi.

"Selanjutnya gelang imitasi bermainan batu biasa dibuang. Sedangkan perhiasan emas langsung dibawa ke Pajak Sei Sikambing dan perhiasaan tersebut dijual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp15 juta," terang JPU.

Hasil pencurian dibagi menjadi tiga bagian terdakwa Jo mendapatkan Rp6 juta, Edy mendapat bagian Rp6 juta sedangkan Tri Adi Winata mendapatkan Rp 2 juta. Terakhir, JPU menjelaskan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara mendapati kesimpulan penyebab kematian korban akibat mati lemas (asfiksia) oleh karena adanya penekanan pada mulut dan leher. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai