CALEG GOLKAR

Terdakwa Upload Video Hoax Coblos 01 di KPU Medan Melalui HP, Ini Pengakuan Saksi Ketua KPU Medan…

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Agussyah Ramadani Damanik untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penyebaran video hoax dengan terdakwa Andi Kusmana, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, saksi Agussyah mengatakan awalnya dia tidak mengetahui seputar postingan video hoax yang isinya terjadi pencoblosan surat suara pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 di KPU Medan.

"Semula saya tidak tahu yang mulia. Waktu itu selesai rapat di Sekretariat KPU Medan, salah seorang komisioner bernama Rinaldi memberitahukan adanya postingan video hoax dengan pemilik akun atas nama Andi Kusmana," kata Agussyah.

Karena video hoax tersebut, Agussyah mengaku sempat dipanggil Ketua KPU Sumut, Yulhasni untuk memberikan klarifikasi seputar postingan terdakwa Andi Kusmana.

"Postingan terdakwa bohong. Jelas merugikan kami sebagai penyelenggara Pemilu 2019 Pak Hakim. Seolah kami tidak mampu menjalankan amanah Undang-Undang (UU)," tandas Agussyah.

Atas saran Ketua KPU Sumut, Agussyah melaporkan penyebar video itu ke Polda Sumut. Setelah diselidiki, ternyata video yang di posting terdakwa merupakan video kericuhan di Pilkada Tapteng. Kesaksian Agussyah diperkuat Nirwan Nasution selaku staf di Sekretariat KPU Medan.

Sementara saksi dari anggota kepolisian, M Adnan Arif Pulungan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa mengungkapkan, jejak digital Andi Kusmana bisa ditelesuri dengan alat pendeteksi teknologi informasi dunia maya.

"Terdakwa dalam akun Facebooknya mengupload video dan mempostingnya dari hape di Kota Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa juga sempat mengganti profil Facebooknya dengan nama lain. Untuk menghindarkan jeratan hukum, terdakwa juga menghapus postingan video tersebut," urai Adnan.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas laporan dari Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019 silam.

"Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption 'KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kcurangan sudah mulai terlihat secara nyata...keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat'," ucap JPU.

Perbuatan terdakwa Andi Kusmana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (eza)

Mungkin Anda juga menyukai