Hakim Tunda Sidang Perdana Korupsi Dana Manajemen

Medan (medanbicara.com) – Majelis hakim menunda sidang perdana kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2012, Senin (12/6).

Penundaan itu karena kuasa hukum terdakwa Tumbur Lumban Tobing selaku konsultan perencana, tidak hadir. Persidangan sempat dibuka di Ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing dan terdakwa sudah menghadiri persidangan. Persidangan ditunda hingga Kamis (15/6).

“Karena kuasa hukum terdakwa, sidang ditunda hingga Kamis,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Rosmina. Diluar sidang, JPU Simon Sihombing mengatakan dirinya sudah menyiapkan dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan.

“Kita sudah siapkan surat dakwaannya. Tapi kuasa hukum terdakwa tidak hadir sehingga sidang ditunda,” ujar pria yang menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tarutung itu.

Sebelumnya, Kejari Tarutung melakukan penjemputan paksa terhadap Tumbur Lumban Tobing di rumah miliknya, Perumnas Simalingkar A Medan, Selasa (30/5) lalu. Kemudian, Tumbur ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, dalam kasus ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,078 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Kejari Tarutung telah menahan dan menyidangkan dua terdakwa yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang divonis selama 5 tahun penjara serta Arifin simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput pada waktu kegiatan tersebut divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara (jaksa banding). (eza)

Mungkin Anda juga menyukai