Kejatisu Pelajari Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Untuk Mobil Samsat Keliling
Medan (medanbicara.com) – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Bapenda Provsu dalam pengadaan Laptop sebagai kelengkapan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Sumut.
Membuat salah seorang Kordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH MH angkat bicara. Pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya dugaan korupsi tersebut. “Silahkan sampaikan fakta data,” ucapnya kepada wartawan.
Dengan adanya fakta dan data tersebut, pihaknya berjanji akan segera memproses dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut. “Jika ada, untuk dapat kita pelajari,” pungkasnya.
Sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari anggaran yang diajukan untuk pengadaan 7 unit laptop pada Bus Samsat Keliling pada 2023 sebesar Rp 118.247.500,- dengan spesifikasi procesor Core i7 17-1165 G.
Pengadaan tersebut melalui proses tender terhadap beberapa perusahaan dan dimenangkan oleh CV MCB.
Namun pada kenyataannya, laptop yang disediakan oleh CV MCB tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan, dan memiliki selisih yang bisa dianggap merugikan negara.
Laptop yang diterima oleh Bus Samsat milik Bapenda tersebut jauh dibawah spek yang diinginkan. CV MCB mengadakan Laptop dengan sepsifikasi Core i5 1235U.
Selisih anggaran yang disebabkan oleh perbedaan spesifikasi ini cukup besar yaitu Rp 41.597.500.
Selain perbedaan spesifikasi, CV MCB juga dikenakan denda 1% perhari oleh negara karena keterlambatan dalam penyerah terimaan pengadaan laptop tersebut.
Batas waktu pengadaan yang seharusnya tertanggal 2 September 2023, namun diserahkan pada 21 September 2023.
Hal ini menyebabkan CV MCM dikenakan denda sebesar Rp 55.193.700,- (Lima puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
Ini patut diduga adanya niat mencari keuntungan pribadi oleh oknum pejabat tertentu, mengapa demikian karena aturan hukum terhadap peristiwa itu telah di atur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tentu ada Pejabat sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil keputusan atau Tindakan yang mengakibatkannya pengeluaran anggaran belanja negara/ daerah. Tentu dalam hal ini Ketika PPK menyerahkan hasil barang kepada PA dengan laporan dan harus memeriksa sesuai dengan spesifikasi bagaimana mungkin barang tersebut dapat di Bawah Spek di terima?
Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Achmad Fadly tidak mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut. Dan mengaku akan mengeceknya kepada pihak teknis. “Iya saya tanyakan dulu ya sama orang tekhnis,” ujarnya via whatsapp, Senin (19/8) siang. (bersambung/za)