CALEG GOLKAR

Klaim Selamatkan Negara, Kejati Sumut Setor Rp 3 Miliar, Puluhan Miliar Menyusul

Medan (medanbicara.com) – Kejati Sumut klaim selamatkan uang negara dari berbagai kasus yang ditangani. Tahap awal, Kejati Sumut telah kembalikan kerugian negara Rp3 miliar.

Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono mengaku, pada tahap penyidikan dan penuntutan di Pidsus serta program Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Bidang Intelijen telah menyelamatkan keuangan negara dan sebagian telah disetorkan ke negara.

“Terkait kegiatan hemotatis sebetulnya ada penyelamatan keuangan negara, kita lakukan dari hasil pendampingan itu ada. Sejumlah uang yang sebetulnya sudah disepakati karena ketepatan waktu yang belum bisa disetorkan. Baru disetorkan hampir Rp 3 miliar dikembalikan waktu pendampingan di PT PLN,” jelas Bambang usai upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan.

Bambang yang didampingi Wakil Kajatisu, Judhy Sutoto dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Agus Salim menjelaskan, program dalam bentuk pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan nasional maupun strategis dan BUMN, BUMD serta Satuan Kerja (satker) di Sumut, Kejatisu melakukan pendampingan sebanyak 1.902 pendampingan.

“Dan Insya Allah sudah ada kesepakatan untuk mengembalian sejumlah Rp 25 miliar kurang lebih dan itu tinggal proses saja. Mudah-mudahan tidak ada kendala seperti yang sudah direncanakan,” jelasnya.

Diterangkan Bambang, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan 64 perkara, penyidikan 37 perkara, tahap penuntutan 48 perkara, penyidikan dari kepolisian 29 perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai serta Kantor Pajak 25 perkara dan eksekusi 21 perkara.

“Untuk penyelamatan keuangan negara tahap penyelidikan atau penyidikan sebesar Rp 889 juta. Penyelamatan kerugian negara pada tahap penuntutan sebesar Rp 19.792.440.738,” terang orang nomor satu di Kejatisu tersebut.

Aspidsus Kejatisu, Agus Salim menambahkan, pihaknya melakukan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsu Tahun 2014 sebesar Rp 550 juta dan dugaan korupsi revitalisasi Terminal Amplas Tahun 2014-2015 sebesar Rp 339 juta. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai