CALEG GOLKAR

Lahan Gardu Induk PLN Diduga Dua Dibayar Dua Kali

LUBUK PAKAM – Lahan gardu Induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Deli Serdang diduga pembayaran dua kali.

Kejari Deli Serdang berhasil membuktikan jika pembayaran lahan gardu induk PLN itu terjadi mark up seluas 7200 M2 dengan kerugian Negara berkisar Rp 230 juta. Staf BPN Deli Serdang Meansyuria Dachi, mantan Camat Galang Hadisyam Hamzah, mantan Kepala Desa Syamsir dan pemilik lahan, almarhum H Sali Rajimin terbukti melakukan mark up sehingga dihukum penjara.

Namun, hanya Mansyuria Dachi yang menanggung penderitaan yang harus menjalani hukuman sendirian selama dua tahun. Itu lantaran terpidana Syamsir dan Hadisyam Hamzah kabur pasca putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Sedangkan pemilik lahan telah meninggal dunia.

Mansuria yang ditemui i Lapas Lubuk Pakam, menyebutkan jika saat dirinya masih diperiksa penyidik Kejari Deli Serdang (dulu masih Kejari Lubuk Pakam) sudah terlihat keanehan. Sebab, saat dirinya diperiksa, GAS justru berada disebelah penyidik Kejari Deli Serdang sambil melihat-lihat Berita acara pemeriksaan. Kala itu dirinya tidak curiga kehadiran GAS karena bertetangga dengan dirinya. “GAS kan mengontrak rumah dibelakang rumah ku. Jadi ku pikir karena tetangga saja,” sebutnya.

Dirinya pun yakin jika lahan yang diklaim GAS adalah milik orangtuanya lokasi atau objeknya serta luasnya sama dengan lokasi lahan yang didakwa kepada dirinya sehingga menyeret Dachi ke penjara. “Mengapa saat akan pembayaran lahan itu dulunya GAS tidak melakukan complain. Padahal pengumumannya ada di media massa, kantor kecamatan dan desa. Tapi kenapa ketika kami sudah masuk penjara justru GAS mengklaim lahan seluas 7200 M2 itu milik orangtuanya?,” kesalnya.

Setelah kasus itu muncul kepermukaan, GAS muncul mengklaim jika lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2). (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai