CALEG GOLKAR

Sidang Penista Agama, Ormas Islam Minta Antoni Dibebaskan

Jpeg

MEDAN (medanbicara.com) – Organisasi Massa (Ormas) Islam kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penista agama Islam, Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) yang disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/7/2017).

Massa kecewa dengan tuntutan JPU Sindu Hutomo yang menganggap terdakwa Antoni melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama. “Menuntut terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni selama 2 tahun 6 bulan penjara,” sebut Sindu.

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, pada pokoknya perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dan dibuktikan dengan beberapa hasil screenshot percakapan di akun facebook milik Antoni. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan bisa menimbulkan potensi konflik agama. Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan di muka umum terhadap salah satu agama yang ada di Indonesia,” tandas JPU dari Kejari Medan tersebut.

Ormas Islam yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang tak mampu menutup kekecewaan tuntutan JPU terhadap pengusaha transportasi CV Makmur itu. "Sekalian saja bebaskan, biar kami yang mengadilinya," teriak massa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (3/8/2017) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi). (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai