CALEG GOLKAR

Sidang PK Ditunda Karena Terpidana Tak Hadir, Kamaruddin Simanjuntak Kecewa

Medan (medanbicara.com) – Sidang Peninjauan Ksmbali (PK) yang diajukan Andreas Sihite melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak atas kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eks Kusta Dinas Sosial Sicanang tahun anggaran 2018-2019, terpaksa ditunda, Senin (10/6/2024).

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum terpaksa menunda sidang lantaran terpidana Andreas Sihite tak hadir. Penundaan sidang itu membuat Kamaruddin Simanjuntak kecewa. “Kita lihat di pembukaan sidang tadi, hakim dan jaksa saling menyalahi karena terpidana tak hadir. Saya tanya ke Kalapas, kata Kalapas gak ada surat. Saya tanya ke pihak pengadilan, katanya suratnya udah dikasih ke Raja, tapi si Raja nya gak masuk kerja. Ibu hakim meminta harus hadir Andreas. Sidangnya ditunda hingga tanggal 24 Juni 2024. Dua minggu ke depan, mudah-mudahan sidang nanti gak seperti tadi,” jelas Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Medan, Senin (10/6/2024) malam.

Pengacara kondang yang menangani kasus Ferdy Sambo itu berharap agar sidang PK selanjutnya tidak ada lagi penundaan. Dia meminta agar pihak pengadilan ataupun kejaksaan mengeluarkan surat untuk menghadirkan Andreas Sihite dari Lapas Kelas I Medan. “Kami minta agar pihak pengadilan, kejaksaan dan Lapas saling berkoordinasi untuk menghadirkan Andreas. Supaya Andreas bisa memberikan keterangan atau mengawasi jalannya sidang upaya hukum luar biasa ini,” ujar Kamaruddin.

Dia sangat yakin Andreas yang merupakan Direktur Utama CV Gideon Sakti selaku pelaksana pekerjaan tidak korupsi. Pasalnya, lanjut Kamaruddin, pejabat yang sekarang tidak terlibat. “Seandainya Andreas korupsi seharusnya pejabat yang berwenang juga korupsi. Dituduh korupsi tahun 2018-2019, tapi pejabat 2019 sampai sekarang masih aktif. Bagaimana Andreas bisa korupsi,” tandas Kamaruddin.

Untuk permohonan sidang PK ini, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan pihaknya sudah menyiapkan novum baru berupa sejumlah saksi yang menyatakan kalau Andreas sudah berbelanja dengan benar dan sesuai kebutuhan. Menurut Kamaruddin, Andreas berbelanja minyak kemasan tapi dituduh curah. “Kami punya saksinya. Ada ahli pidana juga yang kami hadirkan, ada sekitar 8 saksi lah,” tuturnya.

Sementara itu, Dewi Sihite menambahkan, saat dirinya terjun ke lapangan, semua saksi mengatakan bahwa Andreas tidak korupsi. Malah semua sangat senang ketika berbelanja kepada Andreas. “Saat keterangan saksi air mata saya berlinang, kenapa tega berbuat gitu kepada kami,” tambah wanita yang merupakan adik kandung Andreas ini.

Dewi yang didampingi Ayu Wulandari ini sangat kesal dengan pihak Kejari Belawan karena orangtuanya dipaksa hadir untuk menjadi saksi, padahal sedang sakit. “Saya sudah kasih surat sakit, tapi jaksa malah menekan mental orangtua saya dengan mengatakan harus dihadirkan kalau gak jaksanya akan datang ke rumah sakit. Itu buat mental kami terganggu. Padahal saksi dari jaksa, tapi tetap ditekan orangtua saya sampai meninggal,” ucap Dewi sambil berlinang air mata.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS UPT Eks Kusta Dinas Sosial Sicanang tahun anggaran 2018–2019.

Kedua terpidana dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut yaitu Christina Purba dan Andreas Sihite.

Dalam putusan kasasi itu, Christina Purba dipenjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Andreas Sihite dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Andrean juga dijatuhkan untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp875 juta subsider 2 tahun.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, keduanya divonis bebas murni dan dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi. Putusan bebas tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya MA memutuskan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai