CALEG GOLKAR

Polres Tanjung Balai Tangkap Dua Orang Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat

Kedua tersangka dan barang bukti. (vin)

Tanjung Balai (Medanbicara.com)-Dua bandar narkotika jenis sabu, D alias P (32) warga Gg. Sotong Lk. I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan MS alias I (31) warga Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai karena meresahkan warga sekitar.

Penangkapan dilakukan oleh personil Sat Resnarkoba pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram, satu bungkus plastik kecil dengan berat 0,15 gram, dan empat bungkus plastik klip kecil dengan berat 0,52 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,33 gram, dua pack plastik klip transparan kosong, dua buah dompet kecil warna merah jambu, satu unit handphone android merk Vivo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp. 1.395.000. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 2,16 gram.

Kronologis penangkapan dimulai dengan penggerebekan sebuah rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan. Tim awalnya mengamankan MS alias I yang berada di belakang rumah, sementara personil lainnya mengejar D alias P yang berusaha melarikan diri.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kedua tersangka menjual sekitar 10 gram sabu per hari kepada 20 hingga 30 pembeli. Narkotika tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama JEP yang masih dalam penyelidikan.

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pungkas Kasat. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai