CALEG GOLKAR

Tak Ditahan, Kejatisu Limpahkan BAP 3 Tersangka Revitalisasi Terminal Amplas

Terminal Terpadu Amplas. (dok)

MEDAN (medanbicara.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) limpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Berkas perkara korupsi revitalisasi Terminal Amplas sudah dilimpahkan ke pengadilan pekan lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).

Sumanggar menyebut pihaknya sudah menunjukJaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan ketiga tersangka. “Untuk saat ini, kita sedang menunggu penetapan penjadwalan sidang dari majelis hakim,” sebut mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Namun, Kejatisu terkesan menganakemaskan ketiga tersangka, dengan tidak melakukan penahanan. Adapun ketiga tersangka, yakni, Khairudi Hazfin Siregar selaku Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Tarukim Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian, Bukhari Abdullah selaku Tim Leader Konsultan Pengawas CV Indhoma Consultant dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan selaku rekanan.

Penanganan kasus ini berbanding terbalik dengan kasus korupsi lain yang ditangani penyidik. Dimana, seluruh tersangka ditahan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Berbeda untuk ketiga tersangka tersebut yang hingga saat ini masih bisa menghirup udara bebas.

Disinggung soal itu, Sumanggar menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan karena seluruh tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara‎ kepada penyidik. "Kita sudah terima uang kerugian negara yang dibayar tersangka sebesar Rp 400 juta dan kita titipkan ke rekening kejaksaan," pungkas Sumanggar. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai