CALEG GOLKAR

Terdakwa Ganja 8 Kg, Achen Divonis 20 Tahun Penjara

MEDAN (medanbicara.com) – Terdakwa ganja 8 kg, Alamsyah alias Achen divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan lebih ringan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Alamsyah alias Achen selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas hakim Achmad Sayuti di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/8/2017).

Selama pembacaan amar putusan, Alamsyah terlihat menundukkan kepalanya seakan-akan menghindari awak foto yang mengabadikan wajahnya. Majelis hakim berpendapat, terdakwa Alamsyah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir majelis," ujar JPU dari Kejari Medan tersebut.

Kasus ini bukan hanya menjerat Alamsyah. Ada empat terdakwa lain yang belum dituntut JPU yakni Ayau, Hartono, Yanto alias Asiong dan Jasmari alias Jimtek. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai