CALEG GOLKAR

5 Pria Dicokok Ngaku Pegawai Kejati Sumut Nipu Lewat Medsos, Modusnya Lelang Mobil

MEDAN (medanbicara.com)– Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus lima pria pelaku penipuan yang mengaku sebagai pegawai Kejati Sumut.

Adapun kelima penipu yang mengaku pegawai Kejati Sumut itu, Zulfikar, Adi, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat dan Kibo Pasaribu.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, modus para pelaku ini adalah dengan berpura-pura menawarkan mobil Pajero Sport.

Kelima pelaku berpura-pura melelang mobil tersebut dengan harga miring.

Karena korbannya tertarik, pelaku kemudian meminta pembayaran awal sebesar Rp 15 juta.

Namun, setelah uang dikirim, pelaku yang menggunakan akun media sosial palsu lantas menghilang.

“Kejadian penipuannya bulan Oktober 2022. Namun para pelaku ini sudah beraksi sejak September 2022,” kata Fathir, Minggu (22/1/2023).

Fathir mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini membagi tugas.

Ada yang berperan menyediakan rekening, pembuat media sosial, hingga perantara lelang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu membuat akun palsu menggunakan foto-foto pegawai atau pejabat.

Kemudian, setelah akun medsos terbentuk, mereka pun mulai mencari sasarannya.

Tidak hanya lewat media sosial, mereka juga aktif mencari nomor korban yang bakal ditipu.

“Sampai dengan waktu penangkapan, para pelaku penghasilannya sebulan Rp 30 juta,” kata Fathr.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya setelah belajar di dalam penjara.

Para pelaku ini sebelumnya ada yang sudah pernah menjalani hukuman di Rutan Klas II Balige.

Di sana lah mereka mengembangkan ilmunya, dan melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku bakal terancam Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman penjara empat tahun.(arc/trc)

Mungkin Anda juga menyukai