CALEG GOLKAR

Dipukul Pencuri Pakai Broti, IRT Lari Berdarah-darah Tanpa Busana

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tak sampai 24 jam, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Ahkamil Hakim (26), Jumat (25/11/2022) pagi.

Warga Gang Beo Dusun I Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap dirumah kontrakan Jalan Sederhana, Pasar 7, Medan Tembung. Informasi dihimpun, peristiwa yang mengakibatkan korban Devi Dwi Jayanti (24) hingga sekarat itu terjadi dirumah kontrakan korban di Gang Beo IV Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 07.00 wib.

Saat itu ibu rumah tangga (IRT) yang baru menikah warga Dusun II, Bukit Rejo, Sebertung, Sirapit, Kabupaten Langkat, sendirian dirumah karena suaminya pergi bekerja. Saat itu, korban sedang berada di dapur dengan pintu depan rumah telah terkunci, sedangkan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Usai korban mencuci piring di dapur, lalu korban kembali menutup pintu dapur namun lupa mengunci pintunya.

Lalu korban mandi di kamar mandi yang berada di dapur. Ketika korban sedang mandi, korban mendengar suara pintu dapur seperti ada yang membuka, sehingga korban membuka pintu kamar mandi untuk melihat akan tetapi korban terus di pukul oleh seorang pria yang tidak di kenalnya secara berulang kali ke arah kepala korban sehingga korban mengalami luka-luka. 

Korban pun berlari dari dalam rumah melalui pintu dapur tanpa busana untuk meminta pertolongan warga hingga pelaku juga pergi melarikan diri. Selanjutnya korban menelepon suaminya, dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan. Akibat  kejadian itu korban mengalami luka robek di kepala, dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH beserta sejumlah personil melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan disekitar lokasi kejadian dan saksi, pelaku berciri-ciri memakai jaket/switer warna gelap bermerk Axio, celana pendek boxer dan memakai topi dan masker hitam berbadan agak gempal dengan tinggi ditaksir 160 cm. Identitas pelaku pun berhasil dikantongi petugas dan mencari keberadaan pelaku. Pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 07.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku berada pada sebuah rumah di kawasan Medan Tembung, yang dikontrak pelaku usai menghantam korban dengan kayu. Petugas pun bergerak kesana dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando. Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (26/11/2022) pagi membenarkan pelaku diamankan berikut barang bukti berupa sepotong jaket/suiter biru tua merek Axio, sepotong celana pendek boxer warna hitam, sebuah topi, sebuah tas hitam, sepasang sendal swalow hitam dan sepotong kayu Broti.

Dari hasil interogasi, lanjut AKP Firdaus Kemit SH, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Devi Dwi Jayanti dengan cara memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan kayu broti dengan ukuran kurang semeter.

“Tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah, melakukan penganiayaan terhadap korban karena kepergok oleh korban saat tersangka hendak melakukan pencurian Handphone milik korban. Tersangka mengakui setelah kejadian langsung melarikan diri melalui pintu belakang dan melewati pagar seng belakang rumah. Sampai saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Columbia,” urai Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai