CALEG GOLKAR

Dor! 2 Tersangka Curanmor Kodok dan Kurtak Dipelor

MEDAN (medanbicara.com)- Dua tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap dan ditembak personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Kedua tersangka curanmor ini ditembak di bagian kakinya masing-masing Arifin Siregar alias Kodok (28), warga Jalan Pinguin 8, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, dan Reza Afrizal alias Kurtak (21), warga Jalan Pinguin 6, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Seituan dalam keterangannya melalui Kasie Humas, Aiptu Basrah Mansyah melalui aplikasi Whatsapp, Selasa (24/8/2021).

Kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan para korban yang satu di antaranya Anggun Rakicka yang mengaku Honda Beat BK 5919 AIR miliknya hilang di depan rumah, di Jalam Medan Batang Kuis Gg Semar Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (19/8/21) kemarin.

Dari laporan korban, petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi termasuk saksi korban.

Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (20/8/21).

Mulanya, Kodok diringkus petugas di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung. Setelah itu, tersangka Kurtak ditangkap dari kawasan Jalan Menteng Raya, Medan Denai.

Ketika dilakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan dan mau kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindak tegas dan terukur di bagian kaki, sehingga kedua tersangka tersungkur.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu unit Honda Beat, 2 kunci T beserta besi tajam, 2 lembar STNK, Hp, pakaian, tas sandang dan kunci kontak.

Dijelaskannya, kedua tersangka beraksi saat sepeda motor korban terparkir di depan rumah dengan mengunakan kunci leter T.

“Mereka mengaku sudah 10 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Percut Seituan,” terang Aiptu Basrah Mansyah.

Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Mpc)

Mungkin Anda juga menyukai