CALEG GOLKAR

Gelapkan Uang PT Otsuka Distribution Indonesia, Mantan Karyawan Dibui 2 Tahun

Mantan karyawan dibui dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)
Mantan karyawan dibui dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (www.medanbicara.com/rez)

Medan (medanbicara.com) – Mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia, Fariz Rizki (27) divonis pidana penjara selama 2 tahun. Warga Jalan M Yacub, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan tersebut terbukti bersalah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp65 juta lebih.

“Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan,” tandas Hakim Ketua, Eti Astuti di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/6/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan keuangan perusahan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp 65.799.200 atau Rp65 juta lebih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkan langsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding. Sementara JPU AP Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Frianto Naibaho, terdakwa Fariz Rizki yang sempat menjadi karyawan di PT Otsuka Distribution Indonesia sebagai sales sejak Mei 2019, sering membuat bon faktur fiktif yang merugikan perusahaan.

Pada tanggal 28 Mei 2021, PT Otsuka Distribution Indonesia melakukan audit. Dari hasil audit tersebut diketahui terdakwa telah mempergunakan uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya tanpa izin.

Bahkan, terdakwa juga mengakui hal tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa dia telah melakukan fraud/orderan fiktif dan menyebabkan kerugian perusahaan.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp65 juta lebih, sehingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai