CALEG GOLKAR

Hari Raya Nyepi, 116 Napi di Sumut Dapat Remisi

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Medan (medanbicara.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 116 warga binaan dalam memperingati Hari Raya Nyepi 2024.

Dari 116 warga binaan, terdiri dari kasus kriminal umum sebanyak 67 orang, PP 28 tahun 2006 satu orang dan PP 99 sebanyak 48 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi merincikan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian sebanyak 67 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya (bebas) nihil.

“Dengan rincian RK 1 remisi 15 hari sebanyak tujuh orang, remisi satu bulan 56 orang, remisi satu bulan 15 hari 4 orang dan remisi dua bulan nihil. Sementara RK II tidak ada,” ujar Rudy.

Sedangkan jumlah narapidana terkait peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024 sebanyak satu orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika.

“Sementara jumlah narapidana peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi sebanyak 48 orang dengan rincian warga binaan kasus narkotika,” lanjut Rudy.

Rudy menambahkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut dengan total 31.622 orang yang terdiri dari narapidana (napi) 23.638 orang, tahanan 7.690 orang dan anak binaan 294 orang.

Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan dapat membantu warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai