Kejari Medan Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Senilai Rp 4,4 Miliar

Medan (medanbicara.com) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan seorang tersangka berinisial IB terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah cabang Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp4,4 miliar lebih. “Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan IB selaku debitur pada bank plat merah cabang Medan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai 2019,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochmmad Ali Rizza, Kamis (20/6/2024). Ditambahkan Muttaqin, fasilitas pembiayaan oleh bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Grup Tahun 2017 sampai 2019, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. “Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang, dalam rentang waktu tahun 2017 sampai 2019,” tambah mantan Asintel Kejati Banten itu. Muttaqin melanjutkan, dalam kasus ini, tersangka telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 atau Rp17,9 miliar lebih. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Medan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp7,7 miliar, namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet,” lanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan,” pungkas Muttaqin. (Rez)
Medan (medanbicara.com) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan seorang tersangka berinisial IB terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah cabang Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp4,4 miliar lebih. “Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan IB selaku debitur pada bank plat merah cabang Medan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai 2019,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochmmad Ali Rizza, Kamis (20/6/2024). Ditambahkan Muttaqin, fasilitas pembiayaan oleh bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Grup Tahun 2017 sampai 2019, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. “Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang, dalam rentang waktu tahun 2017 sampai 2019,” tambah mantan Asintel Kejati Banten itu. Muttaqin melanjutkan, dalam kasus ini, tersangka telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 atau Rp17,9 miliar lebih. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Medan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp7,7 miliar, namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet,” lanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan,” pungkas Muttaqin. (Rez)

Medan (medanbicara.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan seorang tersangka berinisial IB terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kredit oleh bank plat merah cabang Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp4,4 miliar lebih.

“Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan IB selaku debitur pada bank plat merah cabang Medan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai 2019,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochmmad Ali Rizza, Kamis (20/6/2024).

Ditambahkan Muttaqin, fasilitas pembiayaan oleh bank plat merah cabang Medan kepada Bohari Grup Tahun 2017 sampai 2019, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar lebih, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang, dalam rentang waktu tahun 2017 sampai 2019,” tambah mantan Asintel Kejati Banten itu.

Muttaqin melanjutkan, dalam kasus ini, tersangka telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692 atau Rp17,9 miliar lebih.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Bidang Pidsus Kejari Medan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp7,7 miliar, namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini sampai 9 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan,” pungkas Muttaqin. (Rez)

Mungkin Anda juga menyukai