CALEG GOLKAR

Temuan Senpi di Pancurbatu, Kuasa Hukum : Penetapan ESG Tersangka Masih Prematur

Suhendri Umar Tarigan SH dan Thomas Jeferson Tarigan saat memberikan keterangan. (Medanbicara.com/Ist)
Suhendri Umar Tarigan SH dan Thomas Jeferson Tarigan saat memberikan keterangan. (Medanbicara.com/Ist)

Medan (medanbicara.com) Thomas Jeferson Tarigan dan Suhendri Umar Tarigan SH selaku kuasa hukum tersangka ESG merasa kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan. Keduanya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu prematur.

Hal itu dikatakan Thomas Jeferson Tarigan dan Suhendri Umar Tarigan SH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (14/3/2024) siang.

“Kami kecewa karena klien kami (ESG-red) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saat diperiksa tidak didampingi pengacara. Ini terlalu prematur,” ujar Thomas.

Thomas menegaskan bahwa status tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Karena saat diamankan, ESG tidak memegang senpi dan jaraknya dari penemuan senpi yang di semak-semak hampir 150 meter lebih.

“Dan dari saksi-saksi yang diperiksa mengaku bahwa ESG tidak ada memegang senpi saat itu,” jelasnya.

Dalam penggerebekan diduga lokasi judi di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangka, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang pada Senin (22/3/2024) malam tersebut, tim gabungan yang terdiri Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu mengamankan 21 pria yang langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan. Juga turut diamankan senpi dan senjata tajam (sajam).

Tambah Thomas, dari 21 orang yang diamankan, 20 orang sudah dipulangkan.

Saat penggerebekan itu, polisi melihat ada seseorang melempar senpi ke semak-semak.

“Menurut polisi, klien kami yang diduga melempar senpi ke semak-semak. Atas dasar itulah polisi menjadikan klien kami jadi tersangka,” terang Thomas.

Merasa kecewa atas penetapan tersangka kepada kliennya, kuasa hukum ESG akan melakukan prapid dan menyurati serta meminta perlindungan hukum ke instansi-instansi terkait atau mungkin nanti ke Komnas HAM dan Presiden.

“Kita mau ini dibukakan, masa dalam satu hari seseorang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Feri salah seorang saksi yang sudah diperiksa membantah melihat ESG memegang senjata. “Kami tak melihat tersangka memegang senjata karena saat itu malam hari,” tuturnya. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai