Larikan Betor, Pria Ini ‘Dilarikan’ ke Kantor Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang amankan seorang pria pelaku pencurian satu unit becak bermotor (betor) pada, Selasa 09 Juli 2024.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, mengatakan, pelaku Muhammad Azwin alias Ewin (28) warga Dusun Kebun Kelapa Gang Karyawan Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dan melakukan kasus pencurian becak motor tersebut di Dusun Masjid Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, pada 09 Juli 2024.

Kejadian bermula pada selasa tanggal 09 Juli 2024, sekira pukul 17.30 wib, tersangka menyuruh korban untuk mengantarkan dirinya ke Pasar Sore melintasi Dusun Karya dan Flyover yang mengarah ke Dusun Masjid Desa Aras Kabu.

Ditengah perjalanan tersangka menyuruh korban untuk berhenti dikarenakan menurut tersangka korban terlalu lambat mengendarai becak tersebut dan tersangka mengatakan agar ia yang akan mengendarai becaknya, namun saat korban turun untuk hendak bertukar tempat dengan tersangka, dan tersangka yang sudah dalam posisi siap mengemudi langsung tancap gas dan melarikan becak milik korban tersebut.

Korban yang diketahui bernama Amaluddin (67) warga Jalan Kartini Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang itu langsung berusaha mengejar becaknya yang dibawa kabur pelaku dan meminta tolong kepada warga yang sedang melintas untuk mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Aras Kabu.

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin menuju Desa Aras Kabu dan langsung mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti ke Polsek Beringin.

“Untuk pelaku pencurian becak bermotor sudah kita amankan di Polsek Beringin selanjutnya dilakukan proses hukum dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” ungkap Kapolresta Deli Serdang. (man)

Mungkin Anda juga menyukai