CALEG GOLKAR

Mayat Bocah 7 Tahun Diseret Sejauh 1 Kilometer

SERGAI (medanbicara.com) – Ternyata aksi bejat Salomo Barus (53) warga Dusun I Desa Pama, Kecamatan Silinda, Kabu, Sergai bukan hanya sekali dilakukannya kepada korban. Akan tetapi, pada tanggal 10 Mei 2018 juga melakukan aksi cabul itu dibelakang Gereja GKPS Dusun 1, Desa Pama.

“Pada 10 Mei juga pernah melakukan cabul dengan korban dibelakang gereja,” ucap Kasat Reskrim Polres Sergai. Menurutnya, tersangka yang sudah pisah dengan istrinya sejak tahun 2008 lalu ini sempat menyeret korban sejauh 1 kilometer. “Setelah korban tewas, korban diseret sejauh 1 kilometer menuju areal perkebunan. “Setelah diseret, lalu tubuh korban ditutupi dengan dengan daun,” jelasnya.
Dengan begitu, kini tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana. “Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya mengakhiri. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai