CALEG GOLKAR

Paman Habisi Siswi SMA Karena Melawan Hendak Diperkosa

TEBINGTINGG (medanbicara.com)- Is alias Ginjek tersangka pelaku pembunuhan siswi SMA berinisial NME (17) di Tebing Tinggi, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi di Riau.

Pelaku yang masih merupakan keluarga korban ditangkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan, dan menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan tersebut berada di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di kamar sebuah warung nasi Ojolali di Km 24 Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi korban karena melawan saat hendak diperkosa. Pelaku kemudian mencekik dan menikam korban hingga tewas.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwasanya tersangka I alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi, merupakan paman korban.

“Korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Meski begitu, sang paman tega melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya. Korban yang meronta hendak disetubuhi dibalas pelaku dengan menghilangkan nyawa siswi SMA ini.

“Pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban,” ujarnya.

Agus mengatakan setelah menghabisi nyawa korban pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi dan kemudian kabur melarikan diri.

Kamis (22/8/2022) polisi yang mendapat informasi adanya penemuan mayat perempuan di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya mengidentifikasi pelaku pembunuhan dan menangkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(ant/dsc)

Mungkin Anda juga menyukai