CALEG GOLKAR

Polrestabes Medan Ringkus Penganiayaa Anggota Panwascam, Dua Pelaku Lain Diburu

Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba rilis ungkapan penganiayaan. (medanbicara.com/restabes medan)
Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba rilis ungkapan penganiayaan. (medanbicara.com/restabes medan)

Medan (medanbicara.com) Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan meringkus 2 pelaku penganiayaan terhadap salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar.

Dua pelaku yang dibekuk yakni, CHCH (35) warga Jalan Gitar, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, KFS (30) warga Jalan Kapten Pala Bangun Centrum, Kelurhahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sementara 2 pelaku lainnya tengah diburu petugas.

“Kejadian terjadi pada, Sabtu (13/1/2024). Saat itu korban mendapat informasi adanya keramaian di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru. Ternyata di cafe tersebut sedang berlangsung acara lomba karaoke yang digelar oleh salah seorang Caleg, BS. Karena tidak melihat adanya potensi pelanggaran Pemilu, korban kemudian mengambil foto dan video sebagai dokumentasi,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Senin (15/1/2024) di Mapolrestabes Medan.

Melihat korban mengambil foto dan video, kedua pelaku langsung memiting korban dan menyeretnya ke Jalan Harmonika lalu dipukuli oleh para pelaku lainnya.

Untungnya, kata Teddy, korban bisa meloloskan diri dan bertemu dengan seorang juru parkir (Jukir)  yang dimintai tolong untuk mencarikan ojek online lalu diantar ke Rumah Sakit terdekat.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan korban tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya di AJ Cafe Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

“Peran tersangka, KFS merebut ponsel milik korban, sedangkan tersangka CHCH berperan membawa dan memiting korban ke Jalan Harmonika,” sebutnya.

Dikatakan Teddy, masih ada 2 tersangka lagi yang identitasnya sudah di kantongi petugas.

“Kami mengimbau pada masyarakata agar tidak serta merta melakukan main hakim sendiri. Untukpelaku lainnya diminta menyerahkan diri,” tutur Teddy.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Subs 170 Ayat 1 Jo 351KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai