CALEG GOLKAR

Pria Ini Tega Embat Bocah 8 Tahun Dari Belakang, Begini Nih Akibatnya…

Tersangka saat diamankan. (mbc)

Padangsidimpuan (medanbicara.com)- Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus Doni Sagala (21), Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

Pria yang tak memiliki pekerjaan menetap warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan itu ditangkap akibat kasus sodomi terhadap bocah berusia 8 tahun berinisial HHR.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Tarigan SH MH kepada sejumlah wartawan, Senin (15/6/2020) menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan LP/181/VI/2020/SU/PSP, tanggal 12 juni 2020 dengan pelapor Romaida Sipahutar (30), warga Rimba Soping Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, Senin (8/6/2020) sekira pukul 18.00 Wib, pelapor mendapat kabar dari tetangga bahwa anak pelapor telah dicabuli/sodomi oleh pelaku.

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban dan dibenarkan jika pelaku ada memasukkan kemaluannya ke lubang anus korban sebanyak 1 kali Minggu (7/6/2020) sekira pukul 10.00 wib. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Mendapat laporan korban, Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Sabtu (12/6/2020), Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pelaku di Desa Batunanggar, Kecamatan Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Guna pemeriksaan, pelaku diamankan ke komando.

"Pelaku sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 292 KUHPidana," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai