CALEG GOLKAR

Ratu Sabu Deli Tua Gol

Deli Serdang (medanbicara.com) –  Satres.Narkoba Polresta Deli Serdang  membekuk janda berinisial Ji (39) dari rumahnya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupatan Deli.Serdang, Kamis (21/7/2022). Dari tangannya, polisi menyita 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Janda beranak tiga berikut 18 plastik sabu dengan berat sekitar 22,06 gram diamankan oleh Unit II Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan dari penangkapan di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang pada Senin (18/7/2022) bahwa barang bukti narkoba didapat dari seseorang berinisial Ji di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

Saat tiba disana petugas melihat Ji sedang berada di dalam rumah, dan ketika petugas mengetuk pintu rumah tersangka langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas membuka rumah Ji dan langsung melakukan penggeledahan dan Ji langsung mengaku jualan sabu dan mengambil barang bukti dari lemari serta menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 18 plastik klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas.

Tambah Kompol Zulkarnain berdasarkan pengakuan Ji, ia nekad menjual sabu karena kesulitan ekonomi dan menjadi orang tua tunggal bagi ketiga anaknya. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Zulkarnain SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai