CALEG GOLKAR

Wow! Sepasang Kekasih Dijegrek Mau Ngedar ‘Alien’, Ngakunya Dipasok ke Diskotik NZ

Kedua tersangka saat diamankan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)–Sepasang kekasih dijegrek personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, di Jalan Mongonsidi, Medan Polonia, tepatnya di depan Hotel Hermes, Minggu (8/3) sekira pukul 02.15 Wib.

Keduanya adalah M Amin (30) warga Tanjung Morawa B, belakang Pajak Inpres, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan Tria Utami (28), warga Jalan Sei Padang, Alam Jaya House, Medan Baru

Dari keduanya, polisi mengamankan 26 butir pil geleng-geleng merek alien dan sepeda motor Scorpion, warna biru BK 2202 ABI.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Mendapat informasi tersebut, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka segera meluncur ke lokasi. Setelah melakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki dan perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sedang berdiri di sana.

“Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tersangka M Amin ditemukan 26 butir ekstasi merek Alien warna biru. Barang itu dipesankan tersangka Tria Utami dari seseorang berinisial H (DPO) di Tanjung Morawa, Deli Serdang,” ungkap Tambunan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap H yang disebutkan kedua tersangka.

Sementara itu, dalam pengakuannya kepada polisi, kedua tersangka mengaku akan menjual ekstasi tersebut di salah satu diskotik di Kota Medan.

“Ekstasi yang dipesan tersangka Tria Utami dari tersangka M Amin rencananya akan dijual kepada pembeli di diskotik NZ yang sudah memesan dengan harga Rp180 ribu per butir,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai