CALEG GOLKAR

Bebaskan Pelaku KDRT, Hakim Militer Dicap Tak Punya Hati

MEDAN (medanbicara.com) – Mei’I (46) warga Jalan Petai, No-27 Lingkungan IV, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengutuk putusan Hakim Militer Letkol CHK Hendry Maulana yang dinilainya tidak adil dan tidak memiliki hati nurani.

Pasalnya, terdakwa Pratu Moh. Nova Yuana yang tidak lain adalah suaminya diputusbebaskan hakim dengan putusan bebas tidak bersalah atas tindakan KDRT dan penelantaran terhadap dirinya.

Padahal berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan jelas anggota Yonkav 6/Serbu Asam Kumbang itu melakukan penganiayaan hingga membuat korban trauma.

Bukan itu saja, selama berstatus Ibu Persit, korban tidak diberi nafkah oleh Pratu Nova dan semua yang didakwakan padanya diakui Pratu Nova sendiri di persidangan.

Tapi anehnya, sidang militer yang dipimpin hakim ketua Letkol CHK Hendry Maulana dibantu hakim anggota I Mayor CHK Mahmud Hidayat, anggota II Mayor SUS Yanto, Panitera Peltu Agus Kliwon SH, dan Oditur Mayor SUS Ismiyanto SH malah memutuskan Pratu Nova bebas tidak bersalah.

“Ini ada apa? Kenapa bisa dia (Pratu Nova) bebas, ini jelas hakimnya disuap. padahal di dalam sidang dia mengakui yang didakwakan padanya tapi kok malah bebas tak bersalah. Perbuatan penganiayaan pada saya bukan kali pertama dilakukan Nova suami saya itu. Bahkan ini laporan ketiga dan laporan pertama dan kedua turut saya lampirkan walaupun sempat ada perdamaian. Di situ hakim juga bisa menilai mempertimbangkan bahwa perbuatan Nova sudah sering memukuli saya. Bahkan Visum saya juga ada. Dasar tidak punya hati Letkol CHK Hendry Maulana sebagai hakim,” kecam Mei’ I dengan berlinang airmata seusai persidangan di ruang Sidang Utama Mahkamah Militer I 02 Medan, Jalan Ngunban Surbakti, Kamis (20/4) sore.

Wanita tionghoa kelahiran Medan, 16 Mei 1971 ini merasa dirinya diperlakukan tidak adil karena dia bukan keturunan pribumi. Padahal penganiayaan yang dialaminya sudah cukup menyakitkan hingga membuat trauma dirinya sampai sekarang.

“Waktu itu saat di rumah kontrakan di Jalan Cahya Siantar pada 25 Februari 2016 dia (Pratu Nova) marah karena tidak kuberi uang Rp500 ribu dan lalu melemparkan handphone ke jam dinding hingga pecah. Pecahan kacanya itu dia goreskan ke wajahku hingga berdarah dan semua itu ada bukti visum dan laporannya," beber Mei'I lagi.

IMG-20170421-WA0001

Kecurigaan Mei'I bakal tidak mendapatkan keadilan sudah terlihat pada beberapa sidang sebelumnya. Pasalnya hakim mempertanyakan soal visum dan alat bukti lainnya. Padahal hal tersebut sudah dipenuhi korban.

Makanya pada saat sidang tuntutan, Senin (17/4) lalu itu, Oditur Mayor Ismiyanto secara tiba-tiba diganti dengan Kapten M.Tecki W dan saat itu sempat menuntut 4 bulan penjara kepada Pratu Nova.

Dan pada sidang vonis, Kamis (20/4) sore tadi, majelis hakim malah membebaskan Pratu Nova dari dakwaan yang anehnya di persidangan telah diakui ada dilakukannya.

"Saya tidak terima dengan keputusan ini, sampai ke pengadilan tuhan pun akan saya perjuangkan agar mendapatkan keadilan, dari awal sidang saya perhatikan hakim itu jelas macam mengajari terdakwa dengan pertanyaan yang dapat membela terdakwa, di mana keadilan hukum buat saya yang juga sebagai Ibu Persit," tegas Mei'I sembari menitikkan air mata.

Diketahui, pasca putusan bebas tidak bersalah dari hakim itu, Oditur Mayor Ismiyanto memang mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Korban pun diberi waktu 14 hari untuk mengumpulkan bukti-bukti baru sehingga dapat memberatkan terdakwa dalam kasasi ke Mahkamah Agung itu nantinya.

"Putusan sidang ini juga menyakiti saya. Kenapa terdakwa bisa bebas padahal bukti visum sudah ada. Dan saya sayangkan kenapa hakim menyebutkan kasus itu tidak dilengkapi dua saksi, apa hakim tidak tahu UU KDRT itu UU khusus yang apabila surat visum dan satu saksi ada itu dapat menjerat terdakwa. Tapi ini dibebaskan. Maka itu ini jadi tugas saya untuk membuat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung," sebut Oditur Mayor Ismiyanto saat ditemui korban di ruangannya selepas sidang. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai