CALEG GOLKAR

Bos Judi Tembak Ikan Millenium Zone Diburon

MEDAN (medanbicara.com) – Polda Sumut memburu bos judi Millenium Zone berinisial R, menyusul ditahannya tiga anggotanya yang mengoperasikan perjudian jenis game tembak ikan di Lantai II, Komplek Millenium Plaza, Jalan Kapten Muslim Medan.

“Dengan ditahannyua tiga tersangka, kita mengetahui ada aliran dana ke bos judi Millenium Zone. Kini, R yang ditengarai bos permainan judi itu kita buron,” tegas Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Dono Indarto, Jumat (6/5).

Diketahui, Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Poldasu menggerebek judi ketangkasan tembak ikan di Mileniun Zone, Komplek Millennium Plaza Lantai II, Blok B, No.3 dan 4, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (25/4) dinihari lalu.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni Antoni alias Opong alias Tjong Wie Hong (21), warga Jalan Gereja, No.30, Desa Indra Saksi, Kelurahan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai/Jalan Raden Saleh Dalam, No.45, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Kota, Herman Ais Awi bin Usman (32), warga Jalan Danau Jempang, Gang Melati, No.92, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kwe Kian Hin alias A Hin (72), warga Jalan Merbau, Komplek Merbau Mas, No.29, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Modus permainan, para pemain terlebih dulu membeli koin seharga Rp 1.000/koin. Selanjutnya,  pemain akan menembaki ikan dalam permainan tersebut. Poin yang didapat selanjutnya ditukar menjadi voucher, 100 poin dapat ditukar menjadi satu voucher.

Selanjutnya, voucher itu ditukarkan oleh pemain kepada Ahin seharga Rp90 ribu/voucher. Sementara Ahin akan menjual voucher itu kepada Antoni selaku kasir seharga Rp92 ribu/vouchernya. Dari 1 voucher, Ahin mendapat keuntungan Rp2.000.

Dari lokasi itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 400 lembar voucher milenium zone, uang tunai Rp5,3 juta, satu lembar bukti setoran BCA tanggal 13 April 2016 sebesar Rp45 juta, satu lembar bukti setoran BCA tanggal 22 April 2016 sebesar Rp30 juta, satu buku tabungan BCA atas nama Tjeng Beng Chuan alias Kwe Tjeng Joi.

Kemudian, satu buku kas catatan pengeluaran dan pemasukan milenium zone, satu buah notes catatan cancel, tujuh buah buku notes catatan pengeluaran kasir, 13 buah kunci serap mesin ikan, empat buah buku catatan pengeluaran sehari-hari millennium zone, satu kalkulator, satu mesin hitung koin, satu unit mesin game tembak ikan, 1.500 koin mesin tembak ikan.

Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu mengaku, jika praktik perjudian itu telah beroperasi sejak tiga bulan terakhir. Dalam sehari, para tersangka mampu meraup omzet hingga Rp20 juta.

“Ini sudah tiga bulan. Sehari mereka mampu meraup omzet hingga Rp20 juta,” kata Faisal. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai