CALEG GOLKAR

DPRD Sumut Minta Produk Sari Roti Ditutup

MEDAN (medanbicara.com) – Kasus roti beracun produk Sari Roti yang nyaris merenggut korban jiwa tiga orang putra dari M Rivai Tanjung, Warga Jalan M Jamil/Jalan Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi Tembung pada, Selasa 19 Januari 2016 lalu, terus berlanjut.

Kali ini kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut mulai angkat bicara. Adalah Muhri Fauzi Hafiz, anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, yang mulai bereaksi keras.

"Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebab, kasus keracunan produk roti yang dikeluarkan oleh perusahaan sari roti sesungguhnya sangat meresahkan," ungkap politisi yang akrab disapa Fauzi ini via seluler, Senin (29/2).

Dia menegaskan, kasus roti beracun yang hampir menewaskan tiga putra M Rivai Tanjung, SA (5), I (3) dan R (2), seharusnya menjadi yang terakhir.

"Proses sengketa yang sedang berjalan untuk saudara Rivai Tanjung, semestinya harus yang terakhir dan tak boleh terulang lagi," tukasnya.

Disinggung soal masih ada ditemukan produk Sari Roti, yakni roti Sandwich expired yang masih dijual di sejumlah minimarket di seputaran Medan, Muhri Fauzi, dengan tegas mengemukakan kasus itu sepenuhnya harus menjadi tanggungjawab pihak Sari Roti.

"Jika masih ada ditemukan kasus yang sama terhadap produk Sari Roti, saya anjurkan kepada pihak terkait yang bertanggung jawab untuk mencabut semua izin usaha yang dimiliki Sari Roti dan grupnya. Keputusan hakim BPSK untuk kasus roti beracun ini sangat dinanti banyak orang demi keselamatan jiwa dan kenyamanan konsumen," tegasnya.

Saking geramnya, tak tanggung-tanggung, Muhri Fauzi pun mengeluarkan rekomendasi keras, dengan menyuarakan agar PT Nippon Indosari Corporindo Tbk, produsen produk Sari Roti, untuk ditutup.

"Tutup saja Sari Roti. Usaha kok membahayakan nyawa orang," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun dan nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung, Warga Jalan M Jamil/Jalan Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi Tembung pada, Selasa (19/1) lalu.

Kasus ini sudah menjalani dua kali persidangan di BPSK. Persidangan pertama, pada Selasa (16/2), pihak Alfamidi Tembung dipanggil sebagai terlapor. Selanjutnya sidang kedua digelar pada, Selasa (23/2), di situ pihak Sari Roti diperiksa sebagai saksi.

Namun dalam persidangan tersebut pihak Alfamidi saat ditemui wartawan menyalahkan pihak Sari Roti.
Secara tegas, manajemen PT Alfamidi meminta PT Nippon Indosari Corporindo Tbk untuk bertanggungjawab atas persoalan itu. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai