Dua Pemilik Taman Rekreasi Bakal Tersangka
MEDAN (medanbicara.com) – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka pasca melakukan penggerebekan adanya penangkaran hewan dilindungi tanpa izin di dua Taman Rekreasi Hairos Indah di Jalan Djamin Ginting Km 14,5 dan Mora Indah di Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas.
“Pemilik usahanya sudah kami periksa. Selanjutnya bakal kami tetapkan tersangka,” ujar Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang, Kamis (3/3).
Kata Robin, penetapan tersangka itu setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan kedua pengusaha taman. Lanjut Robin, apabila mereka (pihak pengelolaā€ˇ) memelihara dengan sengaja tanpa izin, tentu pihak manajemennya akan dijadikan tersangka.
“Saksi-saksi juga sudah kami periksa sebelumnya. Untuk hewan (barang bukti) kami sudah serahkan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” tandas Robin
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga memberi pemkelasan soal tahap-tahap sebelum ditetapkannya tersangka.
"Itu hewannya sudah dikembalikan ke BKSDA. Nanti penetapatan tersangka setelah pemeriksaan pemilik usaha dan saksi-saksi. Apabila tebukti melanggar undang-undang perlindungan hewan akan segera ditetapkan tersangkanya dan itu juga harus dilakukan gelar perkaranya," kata Nainggolan
Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, di dua lokasi Taman Rekreasi yakni Hairos Indah dan Mora Indah, Kamis (25/2) dan Jumat (26/2) lalu. Petugas mendata hewan yang dilindungi yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hitam, 1 ekor burung Kiwi, 2 ekor burung Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu. Kemudian 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau.
Sementara pada Jumat (26/2) nya kembali petugas Subdit IV/Tipiter menggerebek Taman Rekreasi Mora Indah (Tamora). Dari lokasi, penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak. Dari beberapa satwa, diketahui didatangkan dari Pulau Sumatera dan ada juga didatangkan dari luar Pulau Sumatera. (emzu)