CALEG GOLKAR

Hore…Polda Sumut Pulangkan Seluruh Mahasiswa yang Ditahan Demo Rusuh di DPRD

Kapolda Sumatera Utara dan unsur-unsur pimpinan kampus menggelar pertemuan tertutup di Markas Polrestabes Medan, Jumat (27/9/2019) sore. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menangguhkan penahanan seluruh mahasiswa yang sebelumnya ditahan dalam kasus demo rusuh di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (24/9/2019).

Penangguhan ini dilakukan setelah Kapolda Sumatera Utara dan unsur-unsur pimpinan kampus menggelar pertemuan tertutup di Markas Polrestabes Medan, Jumat (27/9/2019) sore.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom, Rektor UMSU Dr Agussani, Wakil Rektor I USU Prof Dr Ir Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi Dr Bakti Alamsyah, Wakil Rektor III UIN Sumut Prof Dr Amroeni Drajat, Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazul dan petinggi universitas lainnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dalam pertemuan tersebut mereka sepakat untuk saling berkoordinasi dan sama-sama berpartisipasi untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar saling menjaga kondusifitas.

“Kami tadi sudah mendengarkan komitmen dari para pimpinan perguruan tinggi yang akan menyampaikan kepada para mahasiswanya untuk cooling down,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolda Sumut, dalam aksi demo di DPRD Sumut yang diamankan sebanyak 56 orang mahasiswa.

“Namun satu orang yang terindikasi kasus teroris dan Jamaah Ansharute Daulah (JAD) sudah diserahkan ke Densus 88,” jelasnya.

Sisanya 55 orang menjalani pemeriksaan dan hasilnya 40 orang mahasiswa kemudian ditahan.

“Alasan kita melakukan penangguhan karena sebentar lagi akan dilakukan ujian semester dan polisi tidak merusak masa depan para mahasiswa. Polisi tidak mau merusak masa depan dan ditangguhkan supaya menghadapi ujian,” jelas Kapoldasu.

Polisi berharap mereka yang ditangguhkan bisa menjaga Kamtibmas dan tidak mengulangi perbuatannya, jangan sampai diperalat.

Menurut Kapoldasu, Poldasu dan forum rektor akan berjalan bersama saling berdoa, agar kegiatan belajar tidak terganggu dan ke depan masih banyak agenda mahasiswa yang akan dilaksanakan jangan sampai merugikan diri sendiri.

“Perkara ini dilanjutkan atau tidak, ini tergantung adek mahasiswa,” tegasnya.

Kapolda juga menegaskan, dalam waktu dekat polisi akan sosialisasikan masalah catatan kriminal atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada mahasiswa dan pelajar yang terlibat kejahatan sehingga menjadi catatan tersendiri bila akan melamar pekerjaan atau lainnya.

Penangguhkan penahanan ini sendiri disambut oleh jajaran pimpinan kampus yang hadir. Rektor UMSU Agussani mengatakan penangguhan ini terjadi atas permintaan jajaran pimpinan perguruan tinggi kepada Polda Sumut.

Setelah ditangguhkan, para pimpinan kampus menurutnya akan langsung menggelar pertemuan dengan para mahasiswa mereka untuk menyampaikan hal-hal yang menurut mereka sangat penting demi menjaga kondusifitas.

“Ini adalah pasang badan kami. Artinya, kami bertanggungjawab atas mahasiswa kami masing-masing. Kami juga meminta agar mahasiswa kami seluruhnya memahami posisi kami agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak kondusifitas di Medan. Kami berterima kasih kepada pak Kapolda atas kebijaksanaannya ini,” ujarnya.(ari/ail)

Mungkin Anda juga menyukai