CALEG GOLKAR

Opss..Kejari Deliserdang Selidiki Dugaan Izin Tower Bodong, 6 Dinas Terkait Diperiksa

ilustrasi

DELISERDANG (medanbicara.com)-Kejaksaan Negeri Deliserdang menyelidiki adanya dugaan tower telekomunikasi yang tak memiliki izin serta izin yang diduga bodong.

“Kami sudah gelar perkara, makannya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditangani,”bilang M Iqbal, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal ketika ditemui di kantornya di Jalan Sudirman Lubukpakam, Jumat (27/9/2019).

Karena itu, kata M Iqbal, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang sedang memetakan permasalahannya. Pemetaan perkara itu dilakukan untuk menyusun strategi pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi itu.

Namun, demikian pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi. Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom, Dinas Lingkungan Hidup.

Tetapi, pemeriksaan masih seputar istansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini pihak menyedik Kejaksaan belum memanggil perusahaan prover tower.

Masih Iqbal pihak penyidik menduga ada tower yang tidak ada izin. Kemudian, jadi pertanyaan apakah ada permainan karena kenapa tower tidak ada izinnya tapi ada pembiaraan. Karena itu, dilakukan penelusuran dan dilakukan pemetaan.

“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin. Nah, ini kan menjadi pertanyaan, vendor itu mengurus izin sama siapa dan biaya pengurusan izin diberikan kepada siapa? Ini masih didalami,”bilang Iqbal kembali menjelaskannya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai