CALEG GOLKAR

Jual Organ Harimau dan Beruang Divonis 2 Tahun, Terdakwa Menerima

Penjual organ harimau-dan beruang dihukum 2 tahun penjara dan-denda Rp50 juta. (pjs)

MEDAN (medanbicara.com)- M. Ilyas alias Ilyas, warga Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena memperjualbelikan organ harimau dan beruang melalui facebook.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Riana Pohan, Ketua Majelis Hakim, Rabu (23/5/2018).

Majelis Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristina Lumbanraja, Ilyas dengan sengaja tanpa paksaan orang lain, melanggar Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati juncto PP nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis, Ilyas menerima putusan tersebut. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Ilyas selama tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Ilyas diciduk di rumahnya di Jalan Veteran, Pasar IV, Dusun VII, Kecamatan Helvetia, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/1/2018) lalu tanpa perlawanan. Ia ditangkap Polsushut KLKH wilayah Sumatera kemudian dibawa ke markas Brigade Macan Tutul yang terletak di Jalan Marendal, Deli Serdang. (tab)

Mungkin Anda juga menyukai