CALEG GOLKAR

Pemerintah Tak Konsisten Benahi Angkutan Online Di Medan

Ilustrasi angkutan online/net

MEDAN (medanbicara.com)-Wakil Ketua Dewan Pimpinan Organda Medan, Oloan Simbolon menilai, hingga kini pemerintah konsisten laksanakan 108, pemerintah tidak konsisten dalam membenahi angkutan online di Sumatera Utara.

"Tidak hanya pemerintah provinsi, tapi juga pemerintah kota Medan. Membenahi angkutan online inikan sebenarnya pekerjaan yang paling sederhana. Tapi, kenapa sampai sekarang tidak ada kemajuan juga. Tidak ada realisasi Peraturan Menteri nomor 26 tahun 2017 itu. Artinya, pemerintah tidak konsisten,"kata Oloan yang pernah menjabat anggota DPRD Sumut tiga periode ini kepada medanbicara.com, Rabu (1/11).

Dia menyebutkan, berdasarkan kebijakan yang sudah disepakati bersama, kuota angkutan online yang boleh beroperasi yakni, sebanyak 3.500 unit. Namun, pada kenyatannya jumlah angkutan online yang beroperasional lebih dari kuota yang sudah ditentukan.

"Tapi, kenyataannya kan tidak. Ada puluhan ribu yang beroperasi. Itu artinya mereka tidak resmi. Mereka yang beroperasi harusnya merupakam anggota badan hukum yang memiliki izin operasional untuk angkutan online. Tapi kan banyak yang tak berbadan hukum dan tidak punya kartu pengawas,"sebutnya.

Secara pribadi Oloan mengaku, sangat kecewa dengan konsistensi pemerintah. Karena, sebagai salah satu pemilik badan usaha uan memiliki izin untuk angkutan online tidak mendapat keuntungan.

"Saya selaku pemilik badan usaha yang punya izin untuk online kecewa, sepertinya mau saya kembalikan saja izinnya. Saya dikasih plafon 50 unit. Sudah di penuhi, sudah diuji KIR, sudah dipasang stiker. Padahal waktu mengurus izin, butuh proses yang panjang,"ujarnya.

Prosesnya sebut Oloan, beberapa persyaratan harus dipenuhi seperti, harus memikiki tempat peyimpanan mobil, minimal punya 5 kenderaan, harus membuat perhitungan analisa bisnis plan dam ada pernyataan yang harus dilaksanakan.

"Kadang, ada driver yang nanya. Kalau kami bergabung di badan usaha yang punya izin apa keuntungannya. Kita sudah jelaskan. Tapikan, kenyataannya sama saja yang punya izin. Tapi yang tak punya izin lebih banyak,"pungkas pimpinan  PT Alga Sempurna Mandiri yang berada di jalan Bunga Terompet, Medan ini.

Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga mengatakan hal yang sama. Dia bahkan, menuntut keberanian pemko Medan untuk mengimplementasikan PM 108 tahun 2017 tentang regulasi angkutan sewa khusus.

"Harusnya pemerintah konsisten. Kalau memang tak memiliki izin, pelaku aplikator di offlinekan. Itu hal yang gampang, sepanjang pemerintah konsisten,"ujarnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai