CALEG GOLKAR

Polsek Delitua Bekuk Pencuri Spesialis Warung

DELITUA (medanbicara.com) – Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis warung yang terjadi pada, Senin (27/4) sekira pukul 10.00 WIB.

Selain berhasil mengungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangkanya.

Kedua tersangka adalah Yesman Ringo-ringo (32) yang berprofesi sebagai tukang becak, warga Jalan Perjuangan Gang Matahari dan Tunggul Sibarani (33) yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Jalan Flamboyan 9 Gang Tower Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK kepada wartawan, Selasa (18/4).

Wira mengatakan jika korban pencurian bernama Rotua Lestari Situmeang (29) warga di Perumahan Griya Permata 2 Blok AA No.10 Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

“Sedangkan toko milik korban yang dibobol kedua tersangka bernama
Toko Olzice Shop yang berada di Jalan Flamboyan Raya No.87 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,” kata mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.

Wira menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, korban sedang berada di luar kota dihubungi karyawan penjaga toko melalui hp, jika toko milik korban telah dimasukin maling dan menggasak seluruh isi toko.

“Korban kehilangan satu unit genset, satu tabung gas, satu pompa air dan dua botol galon air. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta dan atas kejadian tersebut korban mebuat laporan ke Polsekta Delitua,” jelas Wira.

Lanjut Wira, penangkapan kedua tersangka hasil penyidikan pihaknya.

“Berdasarkan hasil lidik, petugas Polsek Delitua berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing,” sebut Wira.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Wira, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

“Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumni Akpol 2005 ini. (agus)

Mungkin Anda juga menyukai