Polsek Patumbak Benam Rekanan BD Sabu
PATUMBAK (medanbicara.com) – Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus rekanan bandar (BD) sabu - sabu di Jalan Turi Medan, Senin (23/2).
Adalah Bukti Hutasoit (37) warga Jalan Selambo IV 20b Medan Amplas. Awalnya dia ditangkap bersama temannya N seorang BD sabu - sabu yang menjadi target petugas. Namun, dengan akal liciknya N berhasil kabur dengan posisi tangan diborgol.
Kanit Reskrim Patumbak, AKP Fery Kusnadi pada wartawan mengatakan, tertangkapnya Bukti Hutasoit (tersangka) berawal dari informasi masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkoba di Jalan Turi Medan.
Petugas Kepolisian yang tidak mau kecolongan melakukan trik dengan menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Bukti Hutasoit (tersangka) yang saat itu yang melakukan transaksi pada petugas langsung disergap. Petugas yang langsung melakukan pengembangan secara cepat meringkus N yang kebetulan tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pertama kita pengang tersangka lalu dari hasil pengembangan, lalu kita berhasil menangkap target kita N (BD Sabu )," jelas Feri, Selasa (23/2).
Justru kelicikan dimanfaatkan N. N yang saat itu sudah diborgol polisi berhasil kabur saat polisi lengah. Meski tembakan ke udara sempat diletuskan N berhasil lolos. Teranyar kabar N berhasil kabur setelah disebunyikan warga.
"N memanfaatkan kelengahan anggota berhasil kabur dan diselamatkan warga," bebernya.
Petugas yang tidak mau pulang ke markas dengan keadaan kosong, selanjutnya memboyong Bukti Hutasoit dengan barang bukti 5 bungkus plastik berisi sabu ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dikenai undang - undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (emzu)