CALEG GOLKAR

Tak Dapat THR, Lapor ke FSPMI

Medan (medanbicara.com) – Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan , posko tersebut nantinya di harapkan mampu memperjuangakan hak para buruh yang tidak di berikan THR oleh para pengusaha jelang lebaran Idul Fitri 2017 mendatang.

” Perlu di ketahui, sesuai permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja / buruh dengan masa kerja 1 bulan pun berhak menerima THR, jadi posko kita akan advokasi dan beri bantuan hukum bagi buruh yang tak mendapat THR di Sumut” kata Willy di dampingi Sekeretarisnya Tony R Silalahi dan pengurus FSPMI se Kabupaten / Kota di Sumut, di kantornya Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa Gg Dwi Warna No 1, Jumat (9/7/17).

Posko THR itu kata Willy, telah dibuka untuk 12 Kabupaten / Kota di Sumut, melipuit Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

Willy juga menyampaikan cal center posko thr ini, untuk buruh yang bekerja di sekitar Medan - Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di 082361558434, Deli Serdang Dedek Cahyadi 081269469818, Serdang Bedagai Lui Nasution 085362894285, Tebing Tinggi - Batu Bara Rusli 085373304836, sedangkan untuk se Labuhan Batu raya Daniel Marbun 082166116847 dan untuk buruh di kawasan tapanuli bagian selatan (Tabagsel) Maulana Syafii 085285540703.

" Untuk buruh sumut yang tak mendapat thr dapat menghubungi nomor tersebut, atau datang langsung ke sekretariat FSPMI Sumut di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa Km 13,1 Gg Dwi Warna No 1 Kabupaten Deli Serdang" ujarnya.

Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya tidak main main untuk melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak membayarkan thr pada buruhnya. Sanksi nya kata willy, adalah administratif berupa pencabutan Izin usaha bagi pelanggar thr, hal ini kata dia tertuang dalam peraturan mentri tenaga kerja no 6 tahun 2016.

" Selain proses hukum, kita akan kampanyekan ke publik bagi pengusaha yang tidak membayar thr ke buruhnya" tegasnya.

Untuk itu, willy berharap pengusaha dapat patuhi aturan, dan menghimbau kepada pengusaha agar dapat memberikan thr tersebut paling lambat dua minggu sebelum hari lebaran, atau selambatnya pada senin tanggal 12 juni 2017 mendatang.

" Kita juga minta, Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar thr yang di laporkan oleh posko kita nantinya. Kita justru membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah ini" tutupnya. (meh)

Mungkin Anda juga menyukai