CALEG GOLKAR

Jumlah Kuota Haji Sumut Tahun Ini 3.802 Jamaah

Jakarta (medanbicara.com)-Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (26/4/2022).

Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah calon haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Khusus untuk Provinsi Sumatra Utara, pemerintah pusat memberikan kuota haji sebanyak 3.802 orang.

“Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata dia.

Sementara, jamaah calon haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022:

Aceh sebanyak 1.999 orang
Sumatra Utara (3.802)
Sumatra Barat (2.106)
Riau (2.304)
Jambi (1.328)
Sumatra Selatan (3.201)
Bengkulu (747)
Lampung (3.219)
DKI Jakarta (3.619)
Jawa Barat (17.679)
Jawa Tengah (13.868)
DI Yogyakarta (1.437)
Jawa Timur (16.048)
Bali (319)
NTB (2.054)
NTT (305)
Kalimantan Barat (1.150)
Kalimantan Tengah (736)
Kalimantan Selatan (1.743)
Kalimantan Timur (1.181)
Sulawesi Utara (326)
Sulawesi Tengah (910)
Sulawesi Selatan (3.320)
Sulawesi Tenggara (922)
Maluku (496)
Papua (491)
Bangka Belitung (486)
Banten (4.319)
Gorontalo (447)
Maluku Utara (491)
Kepulauan Riau (589)
Sulawesi Barat (663)
Papua Barat (330)
Kalimantan Utara (190)

Pemerintah Ri juga telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jamaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4/2022)

“Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.

“Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” katanya. (idn/ant)

Mungkin Anda juga menyukai