CALEG GOLKAR

Duh! Pasutri Cetak Uang Palsu untuk Beli IPhone, Belajarnya dari YouTube

(Dok/Polresta Banda Aceh/IDN)

Aceh Besar (medanbicara.com) – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Pasalnya, pasangan berinisial NF (34) dan YYM (36) yang diringkus petugas di kawasan Gampong Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, tersebut telah melakukan tindak pidana mencetak serta mengedarkan uang palsu.

“Penangkapan Pasutri berinisial NF warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, Selasa (26/4/2022).

Terungkapnya kasus uang palsu tersebut dikatakan Ryan, berawal saat NF dan YYM yang akan membeli gawai (handphone) merek Iphone XS Max via iklan Facebook dipublikasi akun Rini Safira.

Antara Rini Safira dan kedua pelaku kemudian terjalin komunikasi yang selanjutnya menyepakati untuk bertemu melakukan transaksi jual beli gawai, pada Rabu 13 April 2022 malam. Mereka kemudian bertemu di kawasan Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

“Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya,” ujar Ryan.

Merasa telah ditipu, korban lalu membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan peyelidikan dan menangkap kedua pelaku, pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Penangkapan dan hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari Iphone XS Max, alat percetakan, sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB, serta 68 lembar uang palsu dengan total Rp5,6 juta.

“68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” ucap Ryan.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku bisa membuat uang palsu usai menyaksikan tata cara proses pembuatannya melalui akun YouTube pada 2020 lalu. Guna memperlancar praktik pembuatan uang palsu, pelaku NF diberikan modal Rp2 juta oleh isterinya, YYM.

Uang itu juga dipakai untuk membeli mesin percetakan, serta beberapa perlengkapan lainnya. Proses pembuatan uang palsu tersebut di sebuah rumah kos yang berada di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Usai menyaksikan tutorial cara membuat uang palus, NF coba mencetaknya sejak November 2020 dengan tujuan untuk menipu orang lain, namun selalu gagal.

“Akan tetapi pada Bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui YouTube,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Ryan menyampaikan, dalam kasus ini, peran istri NF adalah sebagai pemberi modal awal. Selain itu, dia juga menerima uang hasil dari melakukan penipuan terhadap orang lain Rp3,5 juta.

“YYM sebagai pemberi modal awal dan juga sebagai penerima uang dari hasil penjualan handphone kepada orang lain sebesar Rp3,3 juta yang diserahkan oleh pelaku NF,” katanya lagi.

Kini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP.

“Dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun,” tegas Ryan. (idn)

Mungkin Anda juga menyukai