CALEG GOLKAR

Sejoli Bintang Video Kebaya Merah jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

SURABAYA (medanbicara.com)- Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH.

Kedua dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada keduanya setelah menjalani berbagai rangkaian penyelidikan. Sejoli tersebut ditangkap di sebuah indekos di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Saat diamankan, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video tersebut sebanyak satu kali. ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model.

“Kedua tersangka sudah kami tahan untuk memudahkan penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).

Namun Farman enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap ACS dan AH. “Untuk detailnya nanti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto),” pungkasnya.

Wartawan pun mengulas pasal apa yang diterapkan penyidik untuk menjerat dua pemeran video po’rno tersebut. Jika merujuk pada UU ITE, keduanya ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Mereka juga bisa dikenai Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman pidana pembuat dan penyebar video po’rnografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Po’rnografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sebelumnya, beredar video asusila perempuan berkebaya merah yang diduga dibuat di sebuah hotel di Surabaya. Video durasi pendek yang tersebar di media sosial (medsos) berdurasi 16 menit. (okz)

Mungkin Anda juga menyukai