CALEG GOLKAR

Terkuak! Istri Muda, Anaknya dan 2 Pria Bayaran Habisi Suami dan Anak Tiri, Diracun, Dicekoki Miras Sampek Mati Lalu Dibakar

Eksekutor pembunuhan ayah-anak tiba di Polda Metro Jaya. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- Kasus pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana (23), yang mayatnya dibakar di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terkuak. Pembunuhan itu ternyata diotaki oleh Aulia Kesuma (35), yang merupakan istri muda korban.

Selain Aulia, polisi menangkap tersangka Kelvin, yang tak lain adalah anak Aulia. Polisi juga menangkap tersangka S dan A, yang merupakan eksekutor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka Aulia menyewa kedua eksekutor yang berasal dari Lampung. Kedua eksekutor itu diketahui dari suami bekas pembantu di rumah Aulia.

"Setelah dihubungi di Lampung, datanglah itu 2 orang laki-laki inisial (tersangka) S dan A datang ke Jakarta, datang ke Jakarta menggunakan travel," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Argo mengatakan kedua tersangka dijemput Aulia di wilayah Kalibata, Jaksel, dan merencanakan aksi pembunuhan itu. Tersangka S dan A berperan memberi racun di minuman yang diberikan kepada korban Pupung.

"Setelah dia sampai di rumahnya di Lebak Bulus, tersangka A dan S ini memberikan racun kepada korban di minuman yang diberikan racun dengan harapan dia langsung meninggal. Setelah dia lemas dan dicek-cek dia ternyata nggak gerak dan dia dinyatakan sudah meninggal," ungkap Argo.

Selanjutnya, Aulia menyuruh anaknya berinisial K mencekoki miras ke korban Adi Pradana. Setelah dicekoki miras, korban dibekap hingga tewas.

"Istri korban ini menyuruh kepada anaknya si K itu menyuruh untuk anaknya korban inisial D untuk diberi miras akhirnya mabuk dan nggak sadar dan kemudian dibekap di sana," kata Argo.

Selanjutnya, tersangka Aulia dan anaknya, tersangka K, membawa 2 jasad itu ke wilayah Sukabumi. Di sana, tersangka K membakar jasad dua korban itu beserta 1 unit mobil yang ikut dibakar.

"Setelah (2 eksekutor) dia melakukan kegiatan, dia diberi Rp8 juta dan disuruh pulang ke Lampung," pungkas Argo.

Polisi menyebut keempatnya terancam hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

"Empat (pelaku terancam pasal 340 KUHP)," katanya.

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Keempat pelaku yang telah diamankan yakni istri Pupung, Aulia Kesuma (35), Kelvin serta dua orang eksekutor lain, yaitu A dan S.

Istri Pupung diduga merupakan otak dari pembunuhan ini. Istri Pupung membayar A dan S untuk mengeksekusi korban. Kedua korban itu dieksekusi di rumahnya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jasad kedua korban lantas dibawa sebelum dibakar di dalam mobil di Kabupaten Sukabumi oleh Kelvin.

Polisi menyabut persoalan urusan rumah tangga dan utang menjadi pemicu peristiwa keji tersebut.

"Motifnya karena ada masalah rumah tangga dan utang piutang," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).
(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai