CALEG GOLKAR

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Sempat Coblos di Sunggal

MEDAN (medanbicara.com) – Buron selama 11 tahun dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2002, Ir Henry Panjaitan diciduk Tim gabungan intelijen dari Kejati Sumut dan Kejari Pematangsiantar.

Terpidana 4 tahun penjara yang buron sejak tahun 2008 itu diamankan pada Selasa (23/4/2019) tepat pukul 7.30 wib, di warung kopi Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal.

“Yang bersangkutan (Henry Panjaitan) sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu, tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun, tim kita gagal melakukan penangkapan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Kemudian, pada pagi tadi, lanjut Sumanggar, tim intelijen langsung mengamankan terpidana saat hendak sarapan. “Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana sebagai rekanan kerap berpindah-pindah Jakarta dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,” pungkas Sumanggar. (za)

Mungkin Anda juga menyukai