CALEG GOLKAR

Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Selundupan, Ada Rokok Sampai Pakain Bekas

Petugas Bea dan Cukai Belawan bersama sejumlah perwakilan instansi terkait saat melakukan pemusnahan barang-barang selundupan di Jalan Anggada II Belawan. (lir)

BELAWAN (medanbicara.com)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Belawan, Jalan Anggada II Belawan memusnahkan sejumlah barang selundupan hasil sitaan negara jenis rokok dan 108 koli ball press (pakaian bekas), Kamis (29/8/2019) pagi.

Barang barang yang dimusnahkan tersebut berupa 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung alkohol dan 108 koli bal pakaian bekas.

Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo mengatakan pemusnahan tersebut sesuai Pasal 73 Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan disebut barang yang menjadi milik negara.

Barang terdebut adalah barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (3)h huruf D yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.

"Jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas atau masyarakat, berupa terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatkan kerawanan sosial akibat penjualan minuman keras ilegal," jelas Tri.

Pemusnahan barang-barang sitaan negara itu dilakukan dengan cara dibakar di atas drum bekas. Sementara minuman beralkohol kacanya dipecahkan dan air alkoholnya dibuang. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai