CALEG GOLKAR

Abdul Latif Ajak Warga Medan Tertib Beradministrasi

MEDAN (medanbicara.com)– Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan No.3 Tahun 2021.

Karena menurutnya Perda yang terdiri dari 14 BAB dan 122 pasal ini sangat luar biasa bagusnya. Karena mengatur warga Kota Medan agar tertib beradministrasi. “Karena masih banyak warga Kota Medan yang tidak perduli dengan Administrasi kependudukan,”ucapnya pada Sosperda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di dua lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan dan di Jalan Ciliwung Gang 12, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (17/09/2023).

Latif menjelaskan bawa Perda ini merupakan revisi dari Perda sebelumnya. Ruh dari Perda ini adalah mengedukasi warga Medan agar menjadi warga yang lebih baik lagi secara administrasi. “Administrasi kependudukan meliputi KK, KTP, akte kelahiran dan akte kematian,”jelasnya. Pada Bab 21 diterangkan tentang sangsi bagi warga yang terlambat mendaftarkan anaknya di dalam akte kelahiran. Di mana pada Perda sebelumnya keterlambatan tersebut hanya di denda Rp. 10ribu sementara di Perda saat ini didenda menjadi Rp. 100 ribu.

Latif juga mengatakan saat ini mudah sekali melengkapi administrasi kependudukan. Bisa secara langsung atau pun dengan mendaftar secara online. “Ada 3 tempat ATM kependudukan yang disiapkan Pemko Medan. Di mana ATM ini berfungsi untuk mencetak Adminduk tersebut, “ujarnya. Di Sosper ini Latif mengharap agar warga melengkapi administrasi kependudukan agar terdaftar sebagai warga Kota Medan.

Dengan terdaftarnya sebagai warga Kota Medan akan mempermudah untuk mendapatkan bantuan seperti PKH, BPJS PBI dan sebagainya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai