CALEG GOLKAR

DPRD Medan : Apabila RDP Kedua Mangkir Juga RS Murni Teguh Harus Diberi Sanksi Tegas

MEDAN (medanbicara.com) – Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Medan dengan pihak Rumah Sakit Murni Teguh Memorial, Jalan Jawan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan batal terlaksana, karena pihak manajemen dianggap mengabaikan rapat yang telah dijadwalkan sebelumnya, sesuai dengan surat undangan yang dikirim staf Komisi pada Selasa (21/11/2023) lalu.

“Komisi IV telah melayangkan surat undangan secara resmi kepada pihak Rumah Sakit Murni Teguh untuk RDP hari ini pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 WIB perwakilan mereka tidak datang. Untuk itu, Komisi IV kembali akan menyurati kedua kalinya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik ST dengan nada kecewa kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, undangan RDP tersebut diberikan setelah Komisi IV melakukan sidak ke rumah sakit tersebut pada 13 November 2023. “Saat sidak, kami menilai izin AMDAL, pengolahan limbah B3, izin parkir, Fases dan izin lain Rumah Sakit Murni Teguh tidak layak dan bermasalah. Makanya kita panggil mereka untuk RDP,” terang Haris Kelana.

Apabila nanti surat undangan RDP yang kedua diabaikan juga, lanjut Haris lagi, Komisi IV akan mendorong Pemko Medan memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen rumah sakit Murni Teguh.

“Kami sudah meminta bundel berkas lengkap izin AMDAL, Limbah B3 dan izin lainnya. Namun pihak rumah sakit Murni Teguh, hingga saat ini belum memberikan kekurangan berkas yang diminta. Oleh karenanya, kita lihat nanti apakah mereka patuh atau tidak terhadap peraturan yang berlaku. Kalau tak patuh, Komisi IV minta sanksi tegas harus diberikan,” pungkasnya. (Rel)

Mungkin Anda juga menyukai