CALEG GOLKAR

DPRD Medan : Pastikan Tidak Ada Lagi Perusahaan Gaji Karyawan di Bawah UMK

MEDAN (medanbicara.com) – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto SH alias Butong angkat bicara atas ditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 sebesar Rp 3.769.082 atau naik 4 persen dari UMK Medan tahun 2023.

Atas penetapan UMK tersebut, wakil rakyat yang akrab disapa Butong itu meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK mulai Januari 2024 mendatang.

“Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan bahwa mulai Januari (2024) nanti tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” ucap Butong saat ditanya wartawan, Jumat (01/12/2023).

Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting. (Rel)

Mungkin Anda juga menyukai