CALEG GOLKAR

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP Terkait Status Kepemilikan 2 Persil Tanah

MEDAN (medanbicara.com)– Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Nomor 117-A, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Status Kepemilikan 2 Persil Tanah bersama OPD terkait dan warga yang bersangkutan, Senin (11/09/2023).

RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, S.H dihadiri anggota komisi lainnya, serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Camat Medan Helvetia dan Lurah Cinta Damai.

Dalam RDP ini, diketahui bahwa Tiorida Simanjuntak selaku pemilik 2 persil tanah yang beralamat di Jalan Masjid dan di Jalan Pasar I, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia ini ingin mengetahui atasnama siapa surat penyerahan/pengambilan tanah yang digunakan untuk jalan oleh Pemerintah Kota Medan.

Sementara itu, Abdul Rani mengatakan bahwa RDP ini masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait atas persoalan 2 persil tanah ini. “Nanti Komisi I DPRD Kota Medan akan menggelar rapat internal terkait permasalahan ini, dikarenakan RDP dengan OPD dan warga yang bersangkutan belum mendapat titik temunya, karena tadi hanya mendengarkan keterangan semua pihak. Nanti kita undang lagi, agar duduk perkara ini lebih jelas”, kata Abdul Rani. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai