CALEG GOLKAR

2 Tersangka Kasus Pengrusakan Kebun Kopi di Dairi Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap

Korban Ristani dan LP di Polres Dairi. (ist)

DAIRI (medanbicara.com)=Personel Polres Dairi gagal menangkap 2 tersangka kasus pengerusakan kebun kopi yang selama 5 tahun belum tuntas di Polres Dairi.

Menurut Informasi, Rabu (26/12/2018) sekira pukul 13.00 Wib Polres Dairi mendapat informasi 2 tersangka berinisial DS dan AG sedang berada di rumahnya, di Desa Lau Kersik, Kec Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumut untuk menjenguk ibunya yang meninggal dunia.

Mengetahui keberadaan kedua tersangka, 4 personel Polres Dairi datang ke kediaman kedua tersangka untuk melakukan upaya penangkapan. Namun upaya penangkapan yang dilakukan personel Polres Dairi gagal. Keduanya sempat melarikan diri begitu tahu petugas akan datang.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/45/V/2013/Res Dairi/Sek Tigalingga tanggal 27 Mei 2013, tentang terjadinya tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap tanaman cokelat milik Ristani Samosir, yang terjadi Kamis 23 Mei 2013 lalu, di kebun milik Ristani Samosir, di Dusun Lau Kersik, Sesa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Kasus pengrusakan kebun kopi milik korban Ristani Samosir dilakukan oleh kedua tersangka dengan menebang lebih kurang 200 batang pohon kopi yang siap dipanen.

Sementara Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan SIK saat di konfirmasi wartawan tidak menjawab telepon wartawan. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP J Nainggolan. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai