CALEG GOLKAR

Bupati Asahan Apresiasi Upaya Pencegahan Dini Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Minggu (08/03/20).(ist/yas)

KISARAN (medanbicara.com) – Menyambut gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Kabupaten Asahan dalam waktu dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan Sosialisasi Penerapan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Minggu (08/03/20).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Bintang Kisaran dihadiri Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Drs Pangihutan Marpaung MM sekaligus narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Forkopimda Asahan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan beserta pengurus, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, ASN dan tamu undangan.

Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo dalam sambutan mengimbau ASN menjaga netralitas baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Asahan.

“Mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, Bawaslu mengimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum,” ujarnya.

Sementara Bupati Asahan dalam sambutan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs John Hardi Nasution MSi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran selama proses Pemilukada dengan menggelar sosialisasi. Seluruh peserta khususnya ASN agar benar-benar memanfaatkan sosialisasi itu.

“Kepada seluruh ASN agar proaktif menggali informasi dari narasumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan bagi ASN selama Pemilu agar Pilkada serentak di Kab. Asahan dapat berjalan dengan sukses,” ujarnya.

Diimbau juga, seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan baik, lancar dan demokratis.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai