CALEG GOLKAR

Bupati Asahan Lakukan Sensus Penduduk Online 2020

Bupati Asahan H Surya BSc didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan Dra Minda Flora Ginting MM melakukan Sensus Penduduk Online (SP Online), Sabtu (15/02/20) di Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kisaran.(ist)

KISARAN (medanbicara) – Bupati Asahan H Surya BSc didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan Dra Minda Flora Ginting MM melakukan Sensus Penduduk Online (SP Online), Sabtu (15/02/20) di Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kisaran.

Langkah tersebut sekaligus mengawali periode Sensus Penduduk Online (SP Online) yang dimulai 15 Pebruari dan akan berakhir hingga 31 Maret 2020. Pengisian sensus penduduk online dilakukan melalui situs resmi sensus.bps.go.id.

Dalam kesempatan itu, Minda Flora memandu langsung Bupati dalam melaksanakan proses pengisian data. “Secara perdana sensus kita lakukan kepada Bupati Asahan langsung dari rumah dinas,” ujar Minda.

Dikatakan, dengan dilaksanakan sensus penduduk oleh Bupati Asahan diharapkan dapat menjadi bahan sosialisasi bagi masyarakat untuk ikut mensukseskan pelaksanaan sensus penduduk online. “Harapan kita ada juga dukungan dari pihak pihak terkait dan seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Asahan,” harap Minda.

Minda juga menjelaskan cara melakukan sensus penduduk online yakni masyarakat tinggal membuka situs resmi Sensus Penduduk sensus.bps.go.id. Namun agar lebih jelas bagaimana tata cara nantinya akan dilakukan pendampingan oleh BPS Kabupaten Asahan.

Dikatakan lagi, pelaksanaan Sensus Penduduk Online merupakan Program Nasional yang harus diikuti seluruh masyarakat dalam rangka memperbaharui data kependudukan menuju Satu Data Indonesia.

Bupati Surya menghimbau seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan mulai dari OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mensukseskan sensus penduduk secara online dan menyampaikan informasi pelaksanaan sensus penduduk kepada masyarakat.

Diimbau, masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan untuk ikut melaksanakan Sensus Penduduk secara Online karena hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Warga Negara Republik Indonesia.

“Sensus Pendusuk 2020 adalah jembatan menuju satu data kependudukan Indonesia, yaitu sebuah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mudah diakses, data hasil Sensus Penduduk 2020 bisa dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” ujarnya.

Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs John Hardi Nasution MSi, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE, Kadisduk Capil Drs Supriyanto MPd dan Kadis Kominfo H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai