CALEG GOLKAR

Demi Anak-anak, Pemkab Asahan Gagas Perbup Merokok

KISARAN (medanbicara.com) – Pemkab Asahan tengah mengagas Peraturan Bupati (Perbup) tentang kawasan tanpa asap rokok. Pengawasan Perbup ini bertujuan memberikan kesadaran bagi perokok dan juga melindungi orang yang tidak merokok dan terlebih anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Kota, Aris Yudhariansyah mengatakan, Pemkab asahan bermaksud menjadikan kawasan tanpa asap rokok dilokasi yang merupakan ruang publik agar terbebas dari asap rokok. “Perbup-nya tinggal menunggu tanda tangan Bapak Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang saja," ungkapnya.
Ia menyebutkan lokasi tempat yang bebas dari asap rokok adalah tempat belajar bengajar, ruang bermain anak, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, Kantor Pemerintahan serta tempat umum. "Kawasan tanpa rokok ini untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang tidak merokok serta memberikan kesadaran bagi para perokok aktif," jelasnya.

Ia berharap dalam Perbup tersebut memuat sanksi tegas bagi orang-orang yang merokok di tempat-tempat yang seharusnya terbebas dari asap rokok. Di mana salah satu syaratnya yakni mewujudkan udara dan lingkungan yang sehat bagi anak. Perbup kawasan tanpa rokok, kata dia juga mengatur tempat yang diperbolehkan untuk merokok. "Sehingga Perbup itu mempunyai nyali dan bisa action melindungi anak-anak merupakan generasi dari bahaya asap rokok, jangan sampai fisiknya keropos gara-gara asap rokok," pungkasnya. (Ridho)

Mungkin Anda juga menyukai